A. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penermaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan - Surat Edaran Sekjend Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 6998/A5.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 - Peraturan Walikota Serang Nomor. 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Serang - Surat Keputusan Kerpala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor : 421/1275-DISPENBUDKOT/200 Tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama di Kota Serang Tahun Pelajaran 2022/2023
B. MEKANISME
Ø Pendaftaran Online dari rumah oelh calon peserta didik/orang tua/wali
Ø Verifikasi Pendaftaran oleh Admin/Operator
Ø Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari Rumah oleh calon peserta didik
C. PERSYARATAN
Persyaratan calon peserta didik baru SMP Negeri 13 Kota Serang :
• Telah tamat dan lulus SD / MI / Program Paket A;
• Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat;
• Memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an untuk yang beragaman Islam;
• Bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam harus membuat surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah;
• Usia Calon Peserta Didik paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2022 yang dibuktikan dengan akte kelahiran
D. JALUR PENDAFTARAN PPDB DAN KUOTA PPDB
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi;
Jalur zonasi dialokasikan 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur Zonasi ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik dari dalam daerah dilaksanakan berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju.
b. Afirmasi
Jalur afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
c. Perpindahan tugas orang tua/wali;
Jalur perpindahan sebanyak 5% (lima persen) untuk dari daya tampung Sekolah.
d. Prestasi
Jalur prestasi di alokasikan sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
E. TATA CARA
Daftar secara online di http://ppdbsmp.serangkota.go.id link tersebut akan aktif pada tanggal 27 s.d 30 Juni saat pendaftaran PPDB dimulai
A. Berkas yang harus disiapka sebelum daftar online zonasi ;
a) Foto Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (asli)
b) Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat (asli)
c) Foto Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragaman Islam. (asli)
d) Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
e) Tambahan berkas Untuk Jalur Afirmasi :
1. Akte Kelahiran calon peserta didik;
2. Kartu Keluarga;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) otan tua/wali;
4. Kartu pengendali program kemiskinan diantaranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Kartu Indonesia Sehat (KIS); Kartu Indonesia Pintar (KIP); Penerima Bantuan Non Tunai (BPNT), kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
f) Tambahan berkas Perpindahan orang tua :
1. Foto Surat penugasan orang tua di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau Surat Keterangan (SK) bagi guru (asli)
2. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
g) Tambahan berkas Jalur Prestasi :
1. Foto Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang di bidang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat sekolah;
2. Foto Surat Keterangan prestasi akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat yang berisi rata-rata nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil, dan perengkingan serta nilai sikap/perilaku minimal Baik (asli)
3. Bukti asli prestasi akademik maupun non akademik dibawa dan ditunjukkan kepada panitia PPDB di sekolah yang di tuju.
4. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
F. JADWALKEGIATAN
No | Kegiatan | Waktu | Keterangan |
1 | Sosialisai PPDB | 10 Mei – 10 Juni 2022 | Dindikbud / Sekolah, media massa |
2 | Pendaftaran PPDB | 27 –30 Juni 2022 | SMP secara daring /ONLINE |
3 | Pengumuman Hasil PPDB | 2 Juli 2022 | SMP secara daring /ONLINE |
4 | Daftar Ulang | 4 – 6 Jul i2022 | SMP secara daring /ONLINE |
5 | Awal Tahun Ajaran Baru | 18 Juli 2022 | Sekolah |
6 | Laporan Akhir PPDB | 16 Juli 2022 | Sekolah |
INGAT ..!!! pendaftaran dilaksanakan pada tanggal : 27 – 30 Juni 2022
Lain-lain
Informatika: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Macam Ruang Lingkup, serta Pentingnya!
Apa Itu ANBK?
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB ) TINGKAT SMP KOTA SERANG TAHUN 2022