31 Mei 2023

SMPN 19 Kota Serang

Bersama Kita Bisa

PPDB ONLINESMP NEGERI 19 KOTA SERANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023

A. DASAR HUKUM 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penermaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
    Kejuruan
  2. Surat Edaran Sekjend Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
    Teknologi  Nomor 6998/A5.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan
    Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023
  3. Peraturan Walikota Serang Nomor. 17 Tahun 2022    Tentang Pedoman
    Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
    Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Serang
  4. Surat Keputusan Kerpala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor : 421/1275-DISPENBUDKOT/200 Tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama di Kota Serang Tahun Pelajaran 2022/2023

  BMEKANISME

Ø  Pendaftaran Online dari rumah oelh calon peserta didik/orang tua/wali

Ø  Verifikasi Pendaftaran oleh Admin/Operator

Ø  Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari Rumah oleh calon peserta didik

  C. PERSYARATAN

Persyaratan calon peserta didik baru SMP Negeri 13 Kota Serang :

•      Telah tamat dan lulus SD / MI / Program Paket A;

•      Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat;

•      Memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an untuk yang beragaman Islam;

•      Bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam harus membuat surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah;

•      Usia Calon Peserta Didik paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2022 yang dibuktikan dengan akte kelahiran

D. JALUR PENDAFTARAN PPDB DAN KUOTA PPDB

(1)   Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 

a.     Zonasi; 

Jalur zonasi dialokasikan 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah.  Jalur Zonasi ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik dari dalam daerah dilaksanakan berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju.

b.     Afirmasi

Jalur afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

c.      Perpindahan tugas orang tua/wali;

Jalur perpindahan sebanyak 5% (lima persen) untuk dari daya tampung Sekolah. 

d.     Prestasi

Jalur prestasi di alokasikan sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

E. TATA CARA

Daftar secara online di http://ppdbsmp.serangkota.go.id link tersebut  akan aktif pada tanggal 27 s.d 30 Juni saat pendaftaran PPDB dimulai

A.   Berkas yang harus disiapka sebelum daftar online zonasi ;

a)    Foto Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa  atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (asli)

b)    Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat (asli)

c)    Foto Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau  surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragaman Islam. (asli)

d)    Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan  dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online

e)    Tambahan berkas Untuk Jalur Afirmasi :

1.  Akte Kelahiran calon peserta didik;

2.  Kartu Keluarga;

3.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) otan tua/wali;

4.  Kartu pengendali program kemiskinan diantaranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Kartu Indonesia Sehat (KIS); Kartu Indonesia Pintar (KIP); Penerima Bantuan Non Tunai (BPNT), kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

f)     Tambahan berkas Perpindahan orang tua :

1.    Foto Surat penugasan orang tua di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau Surat Keterangan (SK) bagi guru (asli)

2.    Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan  dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online

g)    Tambahan berkas Jalur Prestasi :

1.  Foto Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang di bidang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat sekolah;

2.  Foto Surat Keterangan prestasi akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat yang berisi rata-rata nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil, dan perengkingan serta nilai sikap/perilaku minimal Baik (asli)

3.  Bukti asli prestasi akademik maupun non akademik dibawa dan ditunjukkan kepada panitia PPDB di sekolah yang di tuju.

4.  Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan  dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online

F. JADWALKEGIATAN

NoKegiatanWaktuKeterangan
1Sosialisai PPDB10 Mei – 10 Juni  2022Dindikbud / Sekolah, media massa
2Pendaftaran PPDB27 –30  Juni  2022 SMP secara daring /ONLINE  
3Pengumuman Hasil PPDB2 Juli 2022SMP secara daring /ONLINE 
4Daftar Ulang4  – 6 Jul i2022SMP secara daring /ONLINE
5Awal Tahun Ajaran Baru18  Juli  2022Sekolah
6Laporan  Akhir PPDB16 Juli 2022Sekolah

INGAT ..!!! pendaftaran dilaksanakan pada tanggal :  27 – 30 Juni  2022